in

Mencari Tahu Total Denda jika Telat Bayar Pajak Motor

Ilustrasi. Foto: Otomania

Pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pungutan ini perlu dibayarkan setiap tahunnya. Jika telat, pemilik kendaraan harus membayar denda pajak motor.

Dasar pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun pada batas-batas waktu yang sudah ditetapkan.

Penambahan biaya denda pajak motor akan dicantumkan pada saat Anda membayar pajak di hari berikutnya. Sehingga disarankan untuk pemilik kendaraan bermotor agar membayarkan pajak tepat waktu.

Untuk Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo.

Berikut cara perhitungan denda pajak motor:

Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.

Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.