in

3.205 Kendaraan Listrik Telah Diregistrasi di Indonesia

Ilustrasi mobil listrik. Foto: iStock

Kendaraan listrik di Indonesia, akan diperbolehkan mengaspal berdasarkan pelat nomor khusus dengan strip warna biru. Kini, pemerintah mencatat telah ada 3.205 kendaraan listrik yang lolos registrasi.

Pemerintah terus mendorong upaya untuk merealisasikan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah bahkan telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang program percepatan kendaraan bermotor listrik, berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peluncuran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KB LBB) untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM). Peluncuran bersifat publik ini juga dilakukan untuk mendukung Perpres tersebut.

“Dasar pemikiran program KB LBB tersebut adalah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan ketergantungan impor BBM yang berdampak positif dalam penurunan tekanan pada neraca pembayaran Indonesia akibat impor BBM,” urai Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dilansir dari Oto Asia.

Dalam peluncuran publik ini, Kementerian ESDM serta pemangku kepentingan yang terkait, bekerja sama untuk mengimplementasikan KB LBB di Indonesia, di antaranya dengan Kepolisian Republik Indonesia yang mendukung program penuh KB LBB dengan memberikan kemudahan dalam mendaftar.

Saat ini KB LBB yang sudah diregistrasi berjumlah 3.205 unit, tanda nomor KB LBB juga dikhususkan dengan strip warna biru pada bagian masa berlaku.

Selain itu KB LBB juga mendapatkan fasilitas khusus seperti parkir gratis yang mampu melewati jalur ganjil genap dan bebas Car Free Day. Tentunya hal ini bertujuan agar Indonesia semakin bersih dan terbebas dari polusi.

Dukungan lainnya datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri mendukung implementasi KB LBB dengan menerbitkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang perhitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020 pada tanggal 20 Januari 2020.

Serta sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 8 tahun 2020, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 024/4833 / SJ tanggal 27 Agustus 2020 tentang Percepatan Implementasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Kemendagri juga memfasilitasi Pemerintah daerah dalam penyusunan Kebijakan KB LBB.