in

Kelebihan dan Kekurangan Tilang Elektronik Program Kapolri

Jajaran Satlantas Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan. Foto: Tribunnews

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menjalankan penegakan aturan lalu lintas berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Apabila tilang elektronik ini berlaku, petugas kepolisian nantinya hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan. Hal ini dilakukan sebab Listyo menilai, selama ini interaksi antara polisi dan masyarakat saat melakukan tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” papar Listyo, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/1/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menilai, rencana Kapolri tersebut merupakan inovasi dan komitmen yang bagus untuk kemajuan Polri.

“Di dalam era digitilasi sekarang ini sudah merupakan suatu keniscayaan penggunaan teknologi dapat diterapkan pada kegiatan apapun,” ungkap Budiyanto.

Menurut Budiyanto, ETLE sudah berjalan empat tahun sejak diterapkan pertama kali pada 2016 oleh Polda Metro Jaya. Ke depannya sejumlah daerah tentu akan menerapkan juga.

“Semua itu ada positif dan negatifnya. Positifnya bisa mendeteksi seluruh pelanggaran lalu lintas, bisa bekerja 24 jam. Kemudian tidak tebang pilih jika ada pelanggaran, saat ada pelanggaran bisa langsung ter-capture otomatis” terang Budiyanto.

“Buktinya juga valid karena ada foto. Artinya pelanggaran lalu lintas bisa terjaring lebih banyak, itu bisa meminimalisir personil di lapangan, petugas bisa diperbanyak untuk melakukan pengaturan lalu lintas,” tutur Budiyanto.

Namun, timpal Budiyanto, penerapan ETLE bukannya tanpa kekurangan. Kendala yang masih dihadapi yakni adalah belum meratanya infrastruktur tilang elektronik di semua daerah.

Misalnya di Jakarta, kamera tilang elektronik baru terpasang di jalan-jalan protokol. Di jalan lainnya masih menggunakan tilang konvensional.

“Negatifnya sarana ETLE memang mahal. Pengadaan infrastruktur tilang elektronik harus menggandeng pemerintah daerah,” jelas Budiyanto.

Budiyanto juga mengatakan, penegakan hukum dengan ETLE adalah teknologi Automatic Number Plate Recognition yang dapat mendeteksi kendaraan bermotor secara otomatis.

“Rekaman bukti pelanggaran tersebut digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Oleh sebab itu, ini perlu sumber daya manusia yang unggul, karena sistemnya terkoneksi dengan NTMC,” katanya.