Sering kali kita menemukan kendaraan yang terparkir di bahu jalan atau di trotoar. Hal ini pun tak jarang menyebabkan kendaraan terjaring razia oleh petugas.
Memang, seperti dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan disebutkan bahwa, setiap jalan dapat dipergunakan untuk berhenti atau parkir.
Dengan syarat, parkir dilakukan apabila tidak ada larangan rambu-rambu atau marak atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
Maksud dari tempat ‘tertentu’ pada pasal 1 tersebut terdiri dari delapan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berhenti dan parkir, yakni sebagai berikut:
- Jangan memarkir di sekitar tempat penyebrangan pejalan kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang telah ditentukan.
- Hindari pula memarkir kendaraan pada jalur khusus pejalan kaki.
- Dilarang juga memarkir kendaraan pada tikungan.
- Jangan menghentikan kendaraan di atas jembatan.
- Tak boleh memarkir di tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
- Jangan memarkit di muka pintu keluar masuk pekarangan.
- Hindati memarkir tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Dilarang memarkir berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Selanjutnya, Peraturan Dearah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang di dalamnya mengatur tentang parkir terdapat pada pasal 140 ayat 2, kalau setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Sementara pada pasal 95 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu. Pada ayat 2, penindakan sebagaimana dimaksud dilakukan, terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut, salah satunya (huruf b) memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas Parkir.
Jika masih nekat parkir sembarangan tempat, maka sesuai dengan pasal 95 ayat 3, akan ada penindakan dari petugas bagi pelanggar.
Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan; (a) penguncian ban kendaraan, (b) pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; (c) pencabutan pentil ban.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012, pada lampiran 1 hurif (f) tentang Tarif Restribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) nomor 3, kalau penginapan mobil atau penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir, dikenakan Rp500,000 per hari per kendaraan.