in

Mobil Terendam Banjir, Intip Langkah Klaim Asuransinya

Sejumlah mobil terendam banjir di kawasan pemukiman warga di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 1 Januari 2020. Foto Tempo

Banjir sering terjadi jika curah hujan cukup tinggi. Hal itu menyebabkan sejumlah barang berharga ikut terendam. Tak terkecuali kendaraan, misalnya mobil.

Namun, bagi pemilik yang mobilnya terendam banjir, langkah yang pertama perlu dilakukan adalah menelepon pihak ausransi untuk mengajukan klaim. Syaratnya, polis asuransi perlindungan kendaraan yang dimiliki mencakup klausul soal banjir.

Biasanya konsumen tidak terlalu menyadari soal polis yang dimiliki kendaraannya. Sebab, banyak yang menganggap jenis asuransi comperhensive atau all risk sudah pasti mencakup talangan banjir.

Padahal, menurut SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, harus memperhatikan adanya klausul tambahan pada polis asuransi.

“Kalau sudah pasti ada, cara mengurusnya sangat mudah. Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel,” terang Laurentius Iwan Pranoto, dilansir Kompas, Selasa (9/2/2021).

Saat di bengkel, petugas akan menanyakan nomor polis asuransi untuk segera memproses klaim. Pastikan pemilik kendaraan sudah menyiapkan fotokopi STNK, KTP atau SIM, meski kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil di angkut ke bengkel.

“Saat tiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti. Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” jelas Iwan.

Walaupun sudah memiliki perluasan banjir, namun ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim asuransi, seperti memaksakan menerobos banjir dan berkendara tanpa surat-surat resmi. Karena itulah penting untuk membaca dan memahami arti polis bagi pemilik kendaraan.