in

Mengingatkan Langkah-langkah Pengurusan SIM via Online

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Kompas.com

Pandemi Covid-19 menyebabkan hampir segala urusan dilakukan secara online. Salah satunya, pengurusan  Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Golongan SIM yang bisa diproses secara online adalah untuk pemohon SIM A dan SIM C. Diketahui, SIM adalah salah satu dokumen wajib dimiliki bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada beberapa langkah untuk mengajukan registrasi SIM secara online, seperti dikutip dari laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri):

  1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
  2. Klik tombol “Mulai”, setelah itu akan muncul menu “Data Permohonan”. Isik data-data dengan benar
  3. Klik “Lanjut”, lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, dan nomor telepon
  4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
  5. Isi seluruh data sesuai yang ada. Pastikan data yang dimasukan tidak salah. Lalu klik tombol “Lanjut”, dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang telah dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
  6. Ketika sampai di menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan. Isilah sesuai waktu yang diinginkan untuk datang langsung ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
  7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol “kirim”
  8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, akan muncul tampilan bahwa sukses registrasi. Klik “Ok” dan proses di tegistrasi SIM online selesai.

Setelah mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapatkan e-mail. Selanjutnya, lakukan pembayaran di ATM, EDC, maupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing yang tertera di e-mail.

Setelah membayar biaya, datangilah ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih pada registrasi online.

Selanjutnya, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru, mulai dari ujian teori, ujian praktik, hingga ujian keterampilan melalui simulator. Jika perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika pemohon naik golongan.