in

Dampak Setahun Covid-19, Penjualan Mobil di RI Terjun Bebas

Bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta Selatan. Foto: Kompas.com

Covid-19 pada awal Maret 2021 genap satu tahun menjadi pandemi di Indonesia. Di awal pandemi, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan beralktivitas yang dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Banyak yang terdampak atas aturan tersebut, tak terkecuali dalam jumlah penjualan unit mobil. Sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung setahun di Indonesia, penjualan unit mobil mengalami penurunan drastis daripada beberapa periode sebelumnya.

Sesuai data retail atau penjualan dari dealer ke konsumen oleh asosiasi produsen mobil, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor, pada Maret 2020 terjadi penurunan penjualan sebesar 60.443 unit. Padahal sebelumnya mencapai angka 77.866 unit di bulan Februari.

Pada bulan April, penjualan unit mobil kembali mengalami penurunan ke angka 24.270 unit, lalu semakin terpuruk saat memasuki bulan Mei sebesar 17.083 unit. Penjualan di bulan Mei menjadi yang paling rendah sepanjang tahun 2020.

Penjualan unit mobil perlahan merangkak naik menjadi 29.859 unit di bulan Juni, seiring dengan kebijakan PSBB mulai dilonggarkan oleh pemerintah. Periode Juni sampai November, tingkat penjualan mobil mengalami peningkatan, tetapi masih jauh dari standar normal.

Tercatat, selama Januari-November 2020, total penjualan hanya sebesar 509.667 unit. Sementara pada tahun 2019 di periode yang sama, angka penjualan mencapai 942.177 unit.

Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada sisi ekonomi, tetapi juga mempengaruhi beberapa kebijakan, seperti larangan mudik. Peraturan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran virus ke sejumlah daerah di Indonesia. Sayangnya, masih ada beberapa masyarakat yang nekat mudik dan terpaksa diputar balik oleh polisi.

Bahkan, sejumlah oknum menjadikan momen tersebut untuk meraup keuntungan dengan diam-diam membuka jasa travel. Pihak travel gelap tersebut melakukan promosi jasa mereka melalui media sosial dengan tarif empat kali lipat lebih mahal dari tarif normal.

Dalam mencegah aksi nakal travel gelap tersebut, Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan operasi khusus selama tiga hari. Sebanyak 202 unit kendaraan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, mayoritas kendaraan travel gelap tertangkap di jalan tikus di perbatasan.

Sejumlah travel gelap menjalankan aksinya secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh apparat kepolisian. Apabila ditangkap, para sopir travel gelap tersebut ditilang dengan Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.