in

Denda Rp20-200 Juta bagi Pabrikan yang Tidak Recall Mobil Bermasalah

Ilustasi pemeriksaan mobil. Foto: Berita Satu

Bagi pabrikan mobil yang tidak memberlakukan recall apabila produknya mengalami cacat, akan terancam denda ratusan juta rupiah. Aturan ini sudah dibelakukan di India.

Pemerintah India telah mengeluarkan kebijakan terkait recall kendaraan. Pabrikan otomotif yang menjual kendaraan yang rusak dan tidak me-recall, bakal diganjar denda.

Dikutip dari Cartoq, denda untuk pabrikan yang tak recall kendaraan bermasalah dikenakan denda Rs1 juta hingga Rs10 juta atau setara Rp 20-200 juta.

Jika pemerintah sudah memerintahkan untuk me-recall kendaraan, penarikan tersebut dikenal sebagai hal wajib dilakukan. Aturan ini berlaku bagi kendaraan yang berusia kurang dari tujuh tahun dan kerusakan yang terjadi pada perangkat lunak, atau komponen yang dapat menimbulkan risiko lingkungan atau keselamatan di jalan raya.

Kementerian Transportasi India menyebutkan, akan ada sanksi jika produsen atau importir gagal melakukan recall secara sukarela. Penarikan kembali secara sukarela dilakukan ketika pabrikan sendiri me-recall kendaraan mereka untuk memperbaiki masalah.

Denda yang dibebankan kepada produsen atau importir itu akan menjadi tambahan biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kendaraan yang cacat.

Pemerintah India tengah menyelesaikan ambang batas untuk memicu penarikan kembali. Contohnya dalam kasus mobil. Jika penjualan mencapai 500 unit per tahun, maka 100 keluhan dari unit yang terjual sudah menandakan harus dimulai proses recall.

Namun jika penjualan tahunan antara 501 hingga 10.000 unit, maka jumlah pengaduan setidaknya harus cukup 1.050 untuk memulai proses recall. Jika pabrikan menjual lebih dari 10.000 mobil dalam tahun, maka jumlah keluhan ditetapkan setidaknya 1.250 keluhan baru dilakukan recall.

Di Indonesia sendiri, juga sudah ada payung hukum soal aturan recall kendaraan. Regulasi itu terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, akan mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, maka wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal yang harus di-recall berupa cacat desain atau kesalahan produksi. Jika ditemukan cacat produksi, perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib melaporkan kepada Menteri sebelum ada penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Perusahaan pembuat, perakit, ataupun pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang mengalami cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Lalu, kendaraan diperbaiki harus dilaporkan kembali kepada Menteri.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor menyebutkan, jika terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor harus dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pada Pasal 8 PM 53/2019 disebutkan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor wajib memberitahukan kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan penarikan kembali. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor bisa disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik.