in

30 ETLE Mobile Disiapkan Buru Pelanggar Lalu Lintas

Jajaran Satlantas Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan. Foto: Tribunnews

Sebanyak 30 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile disiapkan Polda Metro untuk meluaskan jangkauan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Puluhan ETLE ini dipasang pada titik-titik yang tak dipasangi CCTV ETLE.

“ETLE Mobile ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan atas kebijakan bapak Kapolri menuju police five point zero dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” beber Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dilansir dari NTMC, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Fadli, ETLE Mobile akan melengapi sistem pengawasan ETLE statis yang ada. Ini akan dimaksimalkan pada titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, jika ada aksi kebut-kebutan di salah satu kawasan, maka ETEL Mobile disebut akan langsung datang ke lokasi dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

ETLE Mobile juga tidak hanya dipusatkan pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mobil dan sepeda motor, melainkan juga untuk mengawasi prilaku anggota yang bertugas di lapangan.

“Ada tiga jenis ETLE Mobile, satunya dilengkapi dengan body camp ini dimanfaatkan apabila berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas. Kedua adalah helmet cam, sehingga setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi mampu terekam dengan baik. Kemudian dash camp yang ada di dalam mobil,” tutur Fadil.

“Dengan demikian, anggota yang melaksanakan patroli dapat merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Kelebihannya ini adalah bisa mobile,” lanjut Fadli.

Fadil mengungkap, menakinisme penindakan atau penegakan hukum dari tilang elektronik berjalan atau ETLE Mobile ini tak berbeda dengan ETLE Statis. Ia pun mengajak seluruh masyarakat di Jakarta aktif memberikan informasi terhadap pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di suatu titik.

“Media dan masyarakat juga bisa memberi informasi kepada polisi lewat TMC untuk memberi tahu tempat mana yang biasa jadi pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus, potong jalan, dan pelanggaran lain. Nantinya anggota Ditlantas akan menganalisa dan kemudian langsung ke titik tersebut,” paparnya.

Proses Kerja

Untuk cara kerja ETLE Mobile, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kamera tilang tersebut tidak statis, tapi bergerak mengikuti petugas yang menggunakannya. Selain itu, bisa dipasang di kendaraan dan bisa dipindahkan sehingga lebih fleksibel.

“Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helm, dash cam, maupun body cam mobil patroli,” jelas Sambodo.

Kamera ETLE akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin. Adapun wilayah yang disasar adalah tempat yang rawan terjadinya pelanggaran, seperti Jalan Layang Non Tol (JLNT).

“Jadi saat patroli, ada yang melanggar langsung terekam. Rekaman itu lalu diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Selanjutnya, jika pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE. Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain,” tambah Sambodo.