in

Pembaharuan Aturan Perjalanan di Indonesia, Berlaku Mulai April 2021

Ilustrasi perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Foto: Antara

Pemerintah Indonesia telah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Aturan itu mencakup perjalanan melalui jalur udara, darat maupun jalur laut.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang diatur SE Nomor 7 tahun 2021.

“Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” jelas Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).

Wiku menjelaskan, peraturan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Indonesia.

“Di liburan tahun lalu (2020) naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan proses belajar kita agar kejadian ini tak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” harapnya.

Ketentuan perjalanan sama dengan yang diatur sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.

Berikut aturan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

  1. Pulau Bali

Jalur udara:

  • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Jalur laut dan darat:

  • RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
  1. Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Jalur udara:

  • RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara

Jalur laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan

Jalur darat umum:

  • Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Jalur darat pribadi:

  • Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Jalur kereta api antar kota:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Jalur penyeberangan laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan.