in

Resmi Diluncurkan, Ketahui Langkah Perpanjang SIM Online Pakai SINAR

Perpanjang SIM dan ujian teori bikin SIM bisa dilakukan online. Aplikasi SINAR diluncurkan Selasa (13/4/2021). Foto: DetikOto

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan secara resmi layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), yakni pelayanan SIM secara online. Layanan ini bisa digunakan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas Polri adalah portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C. Aplikasi Digital Korlantas Polri sudah tersedia dan bisa diunduh di Apps Store atau Play Store.

Dalam video penjelasan tentang SIM online yang ditayangkan saat peluncuran, dijelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih daulu. Lalu pilih icon SINAR atau SIM.

Selanjutnya, meng-klik perpanjangan SIM. Pilihlah golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Data-data mulai foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan hingga pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Setelah semua data dinyatakan lengkap, pemohon pun memilih wilayah polda dan lokasi satpas.

Langkah selanjutnya, pemohon mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Lalu, diberi pilihan metode pengiriman, apakah diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, ataupun menggunakan jasa pengiriman langsung ke alamat pemohon.

Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. SIM pun dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima oleh pemohon, lakukan konfirmasi SIM diterima agar dilakukan proses digitalisasi SIM secara otomatis.

“Setelah dicetak, pada aplikasi pemohon nantinya akan tampil gambar SIM yang telah dilakukan pencetakan. Nantinya, pada saat SIM diterima oleh pemohon, maka secara otomatis SIM tersebut akan terdigitalisasi pada aplikasi SINAR,” jelas AKBP Arief Budiman selaku Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri saat peluncuran SIM online, Selasa (13/4/2021).

“Yang perlu kami garis bawahi bahwa digitalisasi SIM tidak serta merta mengubah fungsi dari fisik SIM. Namun digitalisasi SIM membuktikan bahwa data pemilik SIM telah dilakukan perekaman data pada pusat data Korlantas dan menjadi data forensik kepolisian yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan Polri,” tegas Arief.

Tak lupa, sebelum dilakukan perpanjangan SIM online, pemohon juga diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dulu. Dalam aplikasi, registrasi pemeriksaan kesehatan juga bisa dilakukan secara online.

Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR, pilih menu registrasi dengan memasukan NIK serta foto selfie. Pilih dokter dan jadwal pemeriksaan.

Dari situ, pemohon akan mendapatkan kode booking yang kemudian ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri.

Dokter akan melakukan update hasil Kesehatan pemohon. Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis ke aplikasi perpanjangan SIM online. Jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM pun tak dapat dilanjutkan.

Untuk pemeriksaan psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPsi pada layanan SINAR. Pilih menu registrasi dengan memasukkan NIK serta foto selfie kemudian lakukan pembayaran. Setelah itu pemohon melakukan tes psikologi dengan menjawab soal-soal yang tersedia.

Jika memenuhi syarat, hasil tes pun terkirim secara otomatis ke aplikasi perpanjangan SIM online. Apabila tak memenuhi syarat, akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sekali lagi untuk melakukan tes online.