in

Upaya Bidding RI Tuan Rumah Olimpiade 2032, Terbitkan Keppres Panitia Pencalonan

Ilustrasi logo olimpiade. Foto: AFP

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032. Kepanitiaan itu nantinya dinamai INABCOG.

Langkah tersebut sebagai upaya Indonesia untuk bisa memenangkan bidding tuan rumah multiajang olahraga terbesar sejagat 2032. Salah satu keseriusannya adalah membentuk komite khusus persiapan bidding pemenangan tuan rumah multiajang olahraga terbesar di dunia tersebut.

Komite khusus akhirnya ditetapkan Jokowi dalam bentuk Keppres yang diteken pada 13 April 2021. Menukil laman Sekretaris Kabinet RI, Keppres bernomor 9 tahun 2021  tersebut menjelaskan terkait siapa-siapa saja yang masuk dalam kepanitiaan pencalonan tersebut.

“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1) tersebut, dikutip Haluan.co, Kamis (22/4/2021).

Dalam Keppres disebutkan bahwa panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, dan pelaksana. Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.

Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Sedangkan penanggungjawab Panitia INABCOG yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.

Pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan, serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.

Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L). Nantinya Ketua Pelaksana dapat membentuk tim kerja pemenangan.

Panitia INABCOG akan berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibu kota negara RI. Mereka akan bertugas dari mulai tahap persiapan hingga tahap pemilihan.

“Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan,” bunyi pada Pasal 3 ayat (2).

Untuk masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Terkait pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kemenpora Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pendanaan dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat tersebut berasal dari penerimaan negara. Sedangkan pendanaan yang bersumber dari APBN 2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran.