in

Warga Indonesia Mau Jalan-jalan di Tengah Larangan Mudik, Ada Syaratnya

Ilustrasi. Foto: Antara

Setelah mengeluarkan larangan larangan mudik 6-17 Mei 2021, pemerintah Indonesia memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik tersebut. Artinya ada beberapa syarat pengetatan yang diterapkan untuk perjalanan yang berlaku pada 22 April-24 Mei.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dalam masa pengetatan itu dipersyaratkan hasil tes corona yang berlaku hanya 1×24 jam.

“Sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1×24 jam,” jelas Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

“Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan,” lanjut Wiku.

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.

“Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik,” jelasnya.

Wiku menjelaskan tambahan aturan ini diberlakukan karena hasil survei yang menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik.

“Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” papar Wiku.

Sebelumnya, pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan tersebut berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021.

Aturan tersebut makin ketat. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2×24 jam atau 3×24 jam.

Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1×24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan.

Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau menjalani tes PCR atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula kemungkinan tes acak oleh satgas daerah.