in

Selimut Api, Solusi Atasi Kebakaran Mobil dalam Hitungan Detik

Mobil terbakar. Foto: Antara

Salah satu perkara yang sulit diatasi adalah kebakaran mobil, apalagi jika api sudah merajalela sampai berisiko merambat ke tempat lain. Sebuah perusahaan di Norwegia bernama Bridgehill menciptakan alat khusus berupa selimut api yang bisa jadi solusi mengatasi insiden seperti ini.

Mobil terbakar dapat menghasilkan asap dan zat yang berbahaya bagi lingkungan sekitar, mengingat produksi unit menggunakan berbagai macam material dan proses kimiawi. Kadar bahaya karena insiden ini bakal semakin luas jika api terlalu lama dibiarkan.

Selimut api buatan Bridgehill dipakai untuk menutup seluruh bagian mobil yang terbakar. Cara ini mengurangi penyebaran zat berbahaya itu serta mematikan api yang butuh oksigen untuk terus terbakar.

Selimut api ini berbentuk persegi panjang berukuran besar, 8 X 6 meter, jadi mampu menutup sebagian besar jenis model mobil. Beratnya sekitar 28 kilogram yang penggunaannya, seperti terlihat pada video, membutuhkan setidaknya dua orang.

Cara pemakaiannya yakni selimut dilebarkan dulu di tanah, kemudian setidaknya dua ujungnya diangkat kemudian direbahkan melintasi atas atap sampai seluruh bagian mobil tertutup dan keempat ujung selimut menyentuh tanah.

Menurut Bridgehill, selimut api ini dapat memadamkan api dalam hitungan detik. Tidak seperti busa atau serbuk yang ada pada alat pemadam kebakaran, selimut api dikatakan tidak mengeluarkan bahan beracun saat digunakan.

Keuntungan selimut api lainnya yang disebut perusahaan yakni dapat digunakan kembali, bisa dipakai untuk mobil listrik terbakar, tak perlu perawatan, dan penggunaannya relatif tak perlu latihan.

Seperti terlihat pada video, api dapat padam dengan cepat setelah seluruh mobil dilapisi selimut api. Bridgehill merekomendasi selimut dibiarkan menutup mobil sampai setidaknya 20 menit untuk memastikan api padam sambil menunggu petugas pemadam kebakaran profesional datang.

Insiden kebakaran mobil bisa terjadi di mana saja. Bahkan di Indonesia, karena sudah terlalu banyak kasus dan mengkhawatirkan, pemerintah telah mewajibkan mobil baru produksi 2021 memiliki alat pemadam kebakaran ringan (APAR).

Aturan tersebut terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.