in

Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ketahui yang Perlu Dipersiapkan

Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempublikasikan syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. Informasi tersebut dipublikasikan melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi, yakni:

  • CPNS: 119.094 orang
  • PPPK Guru: 1.002.626 orang
  • PPPK Non-guru: 70.008 orang

Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021?

Syarat daftar CPNS dan PPPK 2021

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 terbuka bagi semua warga negara Indonesia, dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama.

Berikut syarat lengkap untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021

  1. Syarat CPNS

Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; dan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi CPNS 2021. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.

  1. Syarat PPPK Guru

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu:

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
  • Batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Seleksi PPPK Guru 2021 diselenggarakan melalui tiga tes, yaitu Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua, dan Tes Kesempatan Ketiga.

Adapun informasi lengkap mengenai ketiga tes seleksi PPPK Guru 2021 tersebut dapat disimak di portal sscasn.bkn.go.id.

  1. Syarat PPPK Non-guru

Seleksi PPPK Non-guru terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, serta memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Batas usia pelamar seleksi PPPK Non-guru 2021 minimal 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021, yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi PPPK Non-guru 2021. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.