in

Lima Macam SIM di Indonesia, Cek Tarif Jika Buat Baru dan Perpanjang

Surat Ijin Mengemudi. Foto: Dok. Polri

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara motor dan mobil di Indonesia sesuai aturan hukum yang berlaku. Pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut, SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Mulai April 2021 lalu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM dan membuat SIM baru.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Selain online, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM. Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

  1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
  2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
  4. Ujian SIM teori.
  5. Ujian SIM praktik

Lalu bagaimana dengan biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

SIM A: Rp120.000

SIM B I: Rp120.000

SIM B II: Rp120.000

SIM C : Rp100.000

SIM C I: Rp100.000

SIM C II: Rp100.000

SIM D: Rp50.000

SIM D I: Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM B I: Rp80.000

SIM B II: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM C I: Rp75.000

SIM C II: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

SIM D I: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000