BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menurunkan kelas kartu JKN-KIS. Hal ini agar tak semakin membebani kondisi perekonomian peserta yang sudah terdampak pandemi.
Perpindahan kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan secara mudah asal peserta JKN-KIS sudah mengerti dan menyiapkan syarat-syaratnya. Bahkan pengubahan kelas ini bisa dilakukan secara daring, sehingga peserta tak perlu tatap muka dengan petugas BPJS Kesehatan di masing-masing kantor cabang terdekat dengan domisili.
Dikutip dari beberapa sumber, Selasa (15/05/2020), berikut ini syarat dan ketentuan pindah kelas BPJS Kesehatan.
- Peserta JKN-KIS harur terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
- Status kartu BPJS Kesehatan harus aktif, dalam artian tak memiliki tunggakan pembayaran bulanan.
- Jika peserta melakukan perpindahan pada bulan berjalan, maka status kelas baru akan berubah di bulan berikutnya.
- Perubahan status kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga.
- Turun kelas hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.
Untuk mengurus pindah kelas secara daring, peserta harus mengunduh dulu aplikasi Mobile JKN di masing-masing gawai. Kemudian lakukan langkah berikut ini:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Yaitu KTP, kartu BPJS Kesehatan dan Kartu keluarga atau KK.
- Akses aplikasi Mobile JKN. Kemudian daftar akun dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan, NIK, dan alamat email yang berlaku.
- Setelah memiliki akun, loginlah dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS atau email atau username. Masukkan kata sandi dan isi Captcha.
- Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data.
- Kemudian pilih opsi ganti kelas, untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan yang ada.
Jika perpindahan kelas secara daring melalui aplikasi ini tidak berhasil, peserta JKN-KIS bisa menghubungi call center BPJS di 1500 400 atau pengaduan secara online melalui Telegram di nomor 08118750400.