in

Waspada Uang Mendadak Masuk Rekening dari Pinjol, Ketahui Saran OJK

Ilustrasi. Foto: Pxhere

Seorang nasabah bank BUMN mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp1.511.000. Warganet dengan akun @indiratendi itu mengungkapkan pengalamannya melalui utas yang diunggah pada Minggu (20/6/2021).

“Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?” tulis @indiratendi.

Dalam utasnya, @indiratendi mengaku tidak mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana pun. Namun, dia mengaku sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan.

Selain itu, ia baru menyadari ada uang yang masuk ke rekeningnya ketika kebetulan login ke aplikasi mobile banking. Padahal menurut dia, jika ada dana masuk/keluar dari rekening, ia selalu mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco. Sebuah perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.

“Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan, selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer,” beber Tongam, Senin (21/6/2021).

Tongam mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:

Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.

Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data. Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, Tongam menilai, bagi pinjol ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup untuk mencairkan dana.

“Harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri, agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi,” ujar Tongam.

Menurut Tongam, dalam kasus yang dialami oleh @indiratendi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening. Pertama, simpan dana yang diterima itu, dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

“Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti: teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan,” kata Tongam.

Tongam menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, segera melapor ke polisi. Lampirkan bukti laporan ke polisi itu kepada kontak penagih yang masih terus meneror.