Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.
Terdapat ketentuan terbaru terkait nikah saat berlangsung PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di dalam SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin pada 7 Juli 2021, terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat. Kamaruddin menjelaskan ketentuan tersebut berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Berlaku di wilayah PPKM darurat (Jawa-Bali). Antigen untuk nikah di KUA dan di luar KUA,” ungkap Kamaruddin dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Ketentuan untuk menggear pernikahan yakni, sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan hasil negatif
Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Mereka wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.
Lalu pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak cukup dengan itu, pihak calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
- Pelayanan nikah di KUA
Dalam SE dijelaskan bahwa selama PPKM Darurat, seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai.
Terkait waktu layanan KUA Kecamatan juga lebih singkat daripada biasanya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.
Layanan pendaftaran nikah yang biasanya bisa secara langsung diurus di KUA, kini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
- Hanya yang mendaftar sebelum PPKM
Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Untuk setelahnya, kata Kamaruddin, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat. Apabila PPKM Darurat diperpanjang, maka SE tersebut dinyatakan masih tetap berlaku.
“Mengikuti perkembangan PPKM Darurat,” ujar Kamaruddin.
KUA Kecamatan yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.