in

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 20 Agustus di DKI, Ketahui Syaratnya

Ilustrasi. Foto: Antara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Denda pajak kendaraan diputihkan.

Aturan ini telah diterbitkan sejak 14 Juli 2021 melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2021.

Dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

“Penghapusan sanski administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021,” bunyi keputusan yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, 14 Juli 2021.

Ini berarti bahwa bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.

Wajib pajak perlu teliti dengan dispensasi yang sifatnya hanya sementara ini. Sebab batas waktu dispensasi atau masa tenggang pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya berlaku hingga 20 Agustus 2021.

Selain itu, periodenya terbatas hanya untuk wajib pajak yang jatuh tempo selama PPKM Darurat (3 Juli hingga 20 Juli 2021). Jika melewati masa tenggang, sanksi berupa denda kembali diberlakukan.

Pelayanan penghapusan denda administrasi ini dilakukan di kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor, gerai samsat, samsat kecamatan, samsat keliling, hingga pembayaran melalui ATM.

“Wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP)” tulis ketentuan Bapenda DKI.