in

Cek Penyebab Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan Cara Ajukan Sanggah

Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021. Foto: BKN

Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah dirilis tanggal 2 hingga 3 Agustus 2021. Antusias peserta CPNS 2021 cukup besar hingga topik “CPNS” menjadi salah satu trending topik Twitter dengan lebih dari 11.400 pengguna membicarakan hal tersebut.

Beberapa warganet yang juga peserta CPNS 2021 mengunggah tangkapan layar mengenai hasil seleksi administrasi. Dalam keramaian tersebut, ada peserta yang lolos atau memenuhi syarat. Namun ada juga yang tidak memenuhi syarat.

“Iseng” daftar CPNS, ternyata ga lolos. Bukan karna latar belakang gua yg ga kompeten, tp alesannya karna scan materai yg sama di dua berkas. Seketat itu dan gampang ketauan ya,” tulis akun Twitter @billybimss.

Bagi pelamar yang tak memenuhi syarat (TMS), verifikator telah menuliskan keterangan penyebab berkas tak lolos seleksi

Penjelasan BKN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa ada beberapa kesalahan umum yang bisa membuat peserta tidak lolos seleksi administrasi. Salah satunya adalah salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai.

“Kesalahan umumnya peserta tidak atau salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai,” ujar Paryono Selasa (3/8/2021).

Menurut dia, ijazah tidak sesuai yakni adanya perbedaan jurusan yang didaftari oleh peserta pada instansi. Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justru S1 Sastra Indonesia.

Alasan Terbanyak TMS

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun resmi Instagram Kemenag, @kemenag_ri, menuliskan mengenai 5 alasan terbanyak TMS

Alasan tersebut, yakni:

  • Surat Lamaran tidak sesuai format
  • Surat Pernyataan tidak sesuai format
  • Penggunaan 1 materai untuk 2 atau 3 dokumen
  • Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Dokumen tidak asli/salinan

Masih Ada Masa Sanggah

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB).

Pelamar yang tak memenuhi syarat, berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman. Adapun sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dilakukan pelamar.

Jadwal masa sanggah yakni tanggal 4-6 Agustus 2021. Sedangkan, untuk tahap jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dengan pengumuman paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Hal yang perlu diperhatikan, yakni fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Cara melakukan sanggah

  1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
  2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.