Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta mulai Kamis (12/8). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku pada mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
“Pembatasan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00,” kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8).
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” kata dia.
Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Sebelumnya, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sejak September 2020 lalu. Saat itu, ganjil genap tidak diberlakukan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).