in

Kartu Nikah Kini Sudah Digital, Ketahui Cara Buatnya

Kartu nikah digital. Foto: Kemenag

Pemerintah lewat Kementerian Agama secara resmi memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per Bulan Agustus 2021.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan bahwa kartu nikah digital bertujuan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Hadirnya digitalisasi ini juga dinilai dapat membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian. Jajang menjelaskan, layanan kartu nikah digital dijelaskan bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Berikut tahapan cara membuat kartu nikah digital yang dilakukan untuk calon pasangan pengantin per Agustus 2021.

  1. Mengisi Formulir di situs Simkah

Yang pertama adalah, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id. Lalu pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

  1. Cek kotak masuk email dan WhatsApp

Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau ‘link’ ke email dan Whatsapp.

Tidak hanya dapat dimiliki oleh pasangan yang baru menikah per Agustus 2021, Kemenag mengatakan kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Berikut cara membuat surat nikah digital bagi yang sudah lama menikah di antaranya:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kartu nikah digital adalah bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan oleh Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.