in

Ganjil-genap Kembali Berlaku di DKI, Ketahui Ruas Jalan yang Bebas Dilalui

Ilustrasi. Kendaraan melintas di kawasan pemberlakuan lau lintas ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta. Foto: KONTAN

Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap. Pemberlakukan sistem ganjil genap ini tak jauh beda dengan sebelumnya. Hanya saja kali ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Ia menegaskan, ganjil-genap akan diterapkan untuk kendaraan roda empat ke atas saja.

Sambodo menyebut, sistem ganjil-genap ini mulai berlaku sejak hari Rabu (11/8/2021). Masa percobaan kebijakan tersebut akan diterapkan hingga tanggal 16 Agustus 2021.

“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ucap Sambodo, Selasa (10/8/2021).

Sementara itu, penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap.

“Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap,” jelas Sambodo.

Pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik ruas jalan berlaku sejak pukul 06:00 sampai 20:00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 10 Agustus 2021.

8 Ruas Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Demikianlah ruas jalan yang berlakukan system ganjil genap. Selain ruas jalan tersebut, ruas jalan lainnya bebas untuk dilalui. Namun, akan ada pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.

20 Titik Pengendalian Mobilitas

  1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Sepanjang Jalan Sabang
  3. Sepanjang Jalan Bulungan
  4. Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladokgi
  5. Banjir Kanal Timur
  6. Kawasan Kota Tua
  7. Kawasan Kelapa Gading
  8. Jalan Kemang Raya
  9. Masjid Al Akbar Kemayoran
  10. Sunter
  11. Jatinegara
  12. Jalan Pintu 1 TMII
  13. PIK
  14. Pasar Tanah Abang
  15. Pasar Senen
  16. Jalan Raya Bogor
  17. Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
  18. Otista-Dewi Sartika
  19. Warung Buncit-Mampang Prapatan
  20. Ciledug Raya

Pemerintah juga menerapkan pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas. Namun ini akan bersifat situasional.

“Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan,” jelas Sambodo.