in

Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam, Ini Alasannya

Ilustrasi pelat nomor putih kendaraan

Polisi mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam.

Aturan warna tersebut rencana akan diberlakukan tahun depan. Dilansir CNN Indonesia, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengungkapkan alasan penggantian warna tersebut bertujuan untuk memudahkan pemantauan kamera CCTV.

Saat ini kepolisian memang memiliki program pemasangan CCTV di jalanan yang juga bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE). Tak hanya untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, CCTV ini juga berguna buat pendukung bukti kecelakaan, tindak kriminal dan kejahatan lainnya.

Taslim mengaku ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan berlatar hitam dengan tulisan putih.

“Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, ‘s’ bisa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ dibaca ‘1’. Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya,” kata Taslim.

Berikut ketentuan warna baru pelat nomor yang ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.