Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal itu penting untuk diketahui guna melindungi data pribadi masyarakat.
Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi. Nah, dikutip dari beberapa sumber, berikut ini sejumlah alasan sehingga masyarakat diimbau tak cetak vaksin:
- Kebocoran data
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut.
- Penyalahgunaan data
Mencetak kartu sertifikat vaksin berarti harus menjaga agar tidak tercecer atau hilang, sebab termuat informasi data diri yang penting seperti:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif. Contohnya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.
- Pemerintah tidak mewajibkan
Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.
- Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi. Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.
Akses ke aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan akun untuk akses masuk. Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, dan ikuti petunjuk yang tersedia.
Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar. Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi.
Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut. Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.
- Penjual jasa cetak kartu vaksin
Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.
“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.
Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia. Hal tersebut menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.