in

Langkah-langkah Cek Sertifikat Vaksin Sebelum Perjalanan Jauh

Contoh sertifikat vaksin Covid-19. Foto: Pedulilindungi.id

Bagi orang yang akan melakukan perjalanan jauh, kini diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat. Sejumlah moda transportasi umum mewajibkan penumpang untuk menujukkannya sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.

Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat ini dilakukan seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan PPKM. Aturan tersebut diberlakukan demi menekan laju penularan Covid-19.

Sertifikat vaksin tak hanya berbentuk dokumen kertas atau manual, tapi juga dalam format digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat dalam bentuk digital diberlakukan guna mencegah tindak pemalsuan dokumen konvensional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan bahwa tidak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan hasil tes PCR/antigen penumpang. Melalui cara tersebut, seluruh penumpang yang melakukan perjalanan jauh dipastikan sehat.

“Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR,” jelas Oscar dikutip dari Antara, Jumat (20/8/2021).

Sertifikat Vaksin untuk Naik Pesawat

Pemerintah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara guna meminimalisasi risiko penularan Covid-19. Penumpang yang akan naik pesawat perlu memperlihatkan status vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Cara kerja sertifikat vaksin untuk naik pesawat sendiri pada dasarnya sama dengan saat memasuki mal. Penumpang bisa melakukan check-in online melalui aplikasi yang terintegrasi dengan hasil tes PCR dan vaksinasi.

“Penerapan sistem check-in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua pekan dan berjalan dengan baik,” beber Oscar.

Selain itu, penumpang juga diminta memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Namun, peraturan ini hanya berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali dengan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.

Syarat Sertifikat Vaksin untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh

Hal yang sama juga diberlakukan bagi yang akan naik kereta api. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan kereta api diwajibkan untuk memperlihatkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Selain status vaksinasi, penumpang juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik dengan RT-PCR (2×24 jam) atau RT-Antigen (1×24 jam). Sementara, penumpang yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan tertentu wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Cara kerja sertifikat vaksin untuk naik kereta juga pada dasarnya hampir sama dengan transportasi yang lain. Penumpang akan diminta untuk menunjukkan status vaksinasinya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Cara Cek Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi

Nah, berikut langkah-langkah untuk menunjukkan sertifikat vaksin:

  1. Pastikan aplikasi PeduliLindungi telah terpasang di ponsel pintar Anda
  2. Pilih menu ‘Sertifikat Vaksin’
  3. Masukkan NIK dan tanggal lahir
  4. Sertifikat vaksin akan muncul dan pengguna bisa menunjukkannya pada petugas.

Demikian cara cek sertifikat vaksin sebagai syarat sebelum naik pesawat dan kereta api jarak jauh.