in

Makna Kode Huruf dan Angka Pelat Nomor, Mulai dari Jenis Kendaraan

Ilustrasi pelat nomor

 

Setiap kendaraan pastinya memiliki pelat nomor polisi yang telah terdaftar secara resmi. Pelat nomor pada setiap kendaraan tersebut memiliki seri unik yang berbeda-beda.

Banyak informasi yang bisa diketahui hanya dengan membaca pelat nomor kendaraan yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Mulai dari jenis kendaraan, kode wilayah, masa berlaku, sampai usia kendaraan.

Terdapat dua bagian pada pelat nomor, yakni bagian atas yang terdiri dari seri angka serta huruf yang disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan bagian bawah berupa angka penanda masa berlaku pelat nomor.

Pada NRKB di bagian atas terdiri dari dua bagian, yakni paling kiri berupa huruf sebagai kode wilayah serta bagian tengah dan paling kanan yang merupakan nomor urut registrasi kendaraan. Untuk lebih jelasnya, berikut uraiannya:

  1. Nomor registrasi

Pada bagian nomor registrasi berupa kombinasi seri angka dan huruf. Seri angka terdiri dari minimal satu angka sampai maksimal empat angka.

Secara umum seri angka ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang diregistrasi. Berdasarkan penjelasan akun NTMC Channel di Youtube, ada lima klasifikasi jenis kendaraan tersebut, penjelasannya sebagai berikut:

1-1999 : mobil penumpang.

2000 – 6999: sepeda motor

7000 – 7999: bus

8000 – 8999: mobil barang

9000 – 9999: kendaraan khusus

Namun ada pengecualian terkait seri angka itu khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya dengan kode wilayah B. Penjelasannya sebagai berikut:

1 – 2999: mobil penumpang

3000 – 6999: sepeda motor

7000 – 7999: untuk mobil bus

8000 – 8999: mobil penumpang

9000 – 9999: mobil barang dan kendaraan khusus

Seri huruf yang letaknya di sebelah kanan seri angka merupakan bagian dari nomor urut registrasi kendaraan. Seri huruf ini bisa terdiri dari satu, dua, tiga huruf, atau bahkan tidak ada huruf sama sekali.

 

Secara umum seri huruf ini biasanya terdiri dari dua huruf, namun khusus Polda Metro Jaya sudah memberlakukan sampai tiga huruf.

Penjelasan soal kode seri huruf ini bisa berbeda-beda di berbagai wilayah Polda yang ditentukan aturan Kapolda atas persetujuan Korlantas Polri.

Misalnya pada pelat nomor B 2999 SAA. Kode B berarti kendaraan ini diregistrasi di wilayah Jadetabek, kode 2999 artinya mobil penumpang, dan SAA menandakan registrasinya di wilayah Jakarta Selatan. Jika kode huruf berawalan U menandakan berasal dari Jakarta Utara, dan P dari Jakarta Pusat.

  1. Kode Wilayah

Kode wilayah terdiri dari satu atau dua huruf, misalnya A (Banten), B (Jakarta dan sekitarnya), KH (Kalimantan Tengah), DC (Sulawesi Barat), DG (Maluku Utara), dan DS (Papua dan Papua Barat).

Penamaan kode wilayah menggunakan huruf A hingga Z ini terinspirasi 26 batalion tentara Inggris yang pernah datang ke Indonesia pada 1810-an untuk merebut wilayah Nusantara dari Belanda.

B digunakan untuk Batavia (Jakarta) sebab wilayah ini dikuasai batalion B pasukan Inggris. Begitu juga dengan Surabaya oleh batalion L dan Madura oleh batalion M.

Yogyakarta menggunakan kode wilayah AB karena dulu ada batalion A dan batalion B yang dikirim ke sana. Hal ini juga berlaku untuk Solo yang disambangi batalion A dan batalion D.

  1. Masa berlaku

Bagian terakhir di pelat nomor yakni paling bawah yang terdiri dari dua kelompok angka dipisahkan titik. Dua angka di sebelah kiri artinya bulan, sedangkan dua angka di kanan tandanya tahun.

Jika tertulis 08.27 artinya masa berlaku pelat nomor habis pada Agustus 2027. Angka 08 menandakan jatuh tempo pembayaran pajak tahunan kendaraan ini habis pada Agustus, sementara 27 artinya pembayaran pajak lima tahunan dilakukan pada 2027.

  1. Pelat nomor putih

Pelat nomor untuk kendaraan pribadi di Indonesia berwarna hitam dengan tulisan putih, namun warnanya sudah resmi diganti menjadi putih tulisan hitam. Aturan ini sudah berlaku, namun diperkirakan baru bisa dilaksanakan pada 2022.

Kepolisian juga sudah membuat aturan tentang pelat nomor kendaraan listrik, yakni memiliki lis biru di bagian bawah.