Indeks kebebasan internet di Indonesia pada 2021 dilaporkan turun satu peringkat dengan skor 48/100. Skor yang diraih Indonesia itu turun satu peringkat dari tahun lalu yang mencapai 49/100.
Dengan skor di atas, Indonesia masih termasuk sebagai negara dalam kategori penggunaan internet yang tidak sepenuhnya bebas.
Pemberian skor indeks kebebasan internet itu dilakukan oleh organisasi nirlaba Freedom House yang berpusat di Washington D.C, Amerika Serikat. Organisasi tersebut menghitung indeks kebebasan internet lebih dari 200 negara di seluruh dunia.
Lembaga itu mengurutkan peringkat kebebasan internet di setiap negara dalam beberapa aspek penilaian. Seperti kombinasi penelitian di lapangan, konsultasi dengan penduduk setempat, menghimpun informasi dari artikel berita, serta bekerja sama dengan lembaga nirlaba local, dikutip dari laman Freedom House, Kamis (23/9/2021).
Selain itu penasihat, ahli dan spesialis regional kemudian akan memeriksa dan menyimpulkan data yang sudah dihimpun oleh para analis, penasihat dan para staf Freedom House.
Dalam soal hambatan akses internet, Freedom House menetapkan Indonesia meraih skor 14 dari 25. Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan terkait persoalan itu adalah terkait infrastruktur dan kecepatan internet, pemerataan akses internet dari sisi kependudukan dan bentang alam.
Selain itu, persoalan lainnya adalah kewenangan pemerintah dalam mengatur penggunaan jaringan internet, tingkat kerumitan birokrasi sampai dengan cara pemerintah memberikan layanan internet secara adil, berimbang dan bebas dari tekanan di dalam dan luar negeri.
Kemudian dalam hal pembatasan konten di internet, Indonesia meraih skor 17 dari 35. Lalu terkait pelanggaran hak pengguna internet, Indonesia meraih skor 17 dari 40.
Freedom House juga menyorot sejumlah peristiwa penting terkait dinamika dalam internet di Indonesia sejak 1 Juni 2020 sampai 31 Mei 2021. Di antaranya peristiwa kabel optik bawah laut putus yang menyebabkan sambungan internet di Papua padam pada April lalu.
Freedom House menyoroti insiden putusnya internet Papua itu terkait konflik dengan kelompok bersenjata, yang berujung pemutusan layanan internet oleh pemerintah pada 2019.
Setelah itu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Juni 2020 memutuskan pembatasan akses internet oleh pemerintah itu merupakan kebijakan yang melanggar hukum.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Pemilu (ITE) tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses internet secara keseluruhan.
Peristiwa lain yang menjadi sorotan Freedom House soal kebebasan internet di Indonesia adalah soal perbuatan ancaman secara online dan doxxing (menyebarluaskan identitas individu atau organisasi di internet), terutama terhadap kelompok masyarakat sipil dan para jurnalis selama periode peliputan terkait dengan kritik terhadap pemerintah soal penanganan pandemi.