in

Klarifikasi Persik Kediri atas Dugaan Pelanggaran Regulasi Liga 1 2021

Persik Kediri selebrasi usai Youssef Ezzajjri mencetak gol di Liga 1 2021. Foto: Media Officer Persik

Persik Kediri menjelaskan perihal keberadaan dokter tim, setelah diduga melanggar Regulasi BRI Liga 1 2021 Pasal 22 dengan ancaman sanksi denda Rp50 juta.

Dugaan pelanggaran itu perihal dengan ketidakhadiran dokter tim pada lembar Daftar Susunan Pemain (DSP) saat menghadapi PSM Makassar di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Bekasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.

Sebagaimana poin ke-2 pasal 22, dokter tim diwajibkan hadir pada bangku cadangan (bench), selain pelatih kepala. Sedangkan pada lembar DSP, tim Macan Putih tidak menyertakan nama dokter tim.

“Jadi begini, dokter tim kami, dokter Iman Taufiq berhalangan hadir karena harus mengikuti diklat profesinya, beberapa hari sebelum pertandingan,” ucap Media Officer Persik Kediri, Anwar Bahar Basalamah dikutip dari Indosport, Sabtu (25/9/2021).

Sedangkan pada laga yang berkesudahan 2-3 untuk kemenangan PSM itu, Persik sudah menyiapkan dokter penggantinya.

“Situasi itu membuat LIB mewajibkan kami mencari dokter pengganti. Dan selama pertandingan, tim menunjuk dokter Arrio Yusman,” sambung dia.

Untuk itu, Persik memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap regulasi. Dan perihal dokter pengganti, keberadaannya juga sudah sesuai dengan instruksi LIB sebagai operator kompetisi Liga 1.

“Kenapa tidak terdaftar di DSP? Karena kan dokter pengganti. Untuk berada di bench dan DSP, harus registrasi (memakainya ID Card),” tukas dia.

“Sementara dokter pengganti kami stand by di tribun, karena tidak bisa di bench,” sambung Anwar.

Pada pelanggaran ini, sanksi untuk tim cukup besar. Jika lalai menyertakan dokter tim pada pertandingan, tim Liga 1 2021 dikenai sanksi berupa denda Rp50 juta sesuai pasal 22 poin ke-9 regulasi kompetisi.