Kepolisian sebentar lagi akan menerapkan cara tilang baru yaitu menggunakan skema poin yang ditandai di SIM pelanggar. Jika jumlah poin sudah mencapai batas maksimal pelanggar bisa dikenakan sanksi cabut SIM.
Sistem poin ini ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.
Meski begitu menurut Korlantas Polri, saat ini ada tahap sosialisasi aturan yang berjalan 6 bulan. Tindak baru penilangan dengan skema penandaan SIM ini paling cepat diterapkan pada akhir tahun 2021.
Dalam aturan itu, pelanggar dikenakan poin setiap melanggar atau kena tilang. Kemudian SIM pelanggar ditandai sesuai poin, lantas jika sudah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut.
Ada tiga jenis pemberian poin, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas seperti tertulis pada Pasal 35.
Kemudian aturan ini juga menetapkan pemberian poin buat kecelakaan lalu lintas yang juga terbagi menjadi tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Pada Pasal 37 diatur tentang akumulasi poin, jika sudah mencapai 12 poin maka dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2.
Sanksi untuk akumulasi 12 poin yakni penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM seperti ini harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIMnya kembali.
Sedangkan sanksi buat akumulasi 18 poin yaitu pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pemilik SIM ini dapat membuat SIM lagi namun harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dan prosedur pembuatan SIM baru.
Setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang juga dapat diakses pelanggar. Pencatatan poin juga dapat berubah setelah verifikasi putusan pengadilan.
Pihak polisi yang dapat memberi tanda poin pada SIM yakni Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.