Rencana pembukaan penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021 disambut baik oleh Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini menjadikan Bali sebagai destinasi workcation (bekerja sambil liburan), jauh sebelum virus corona melanda dunia.
Bali dibuka kembali tetap disertai aturan yang ketat, mencakup karantina selama delapan hari dan tes virus corona.
WNA yang ingin masuk ke Bali harus mengantongi bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri. Hanya saja, ketentuan masuk Bali paling terbaru belum diumumkan lebih lanjut.
Dilansir CNNIndonesia.com, John, salah satu pekerja nomad yang di Bali namun terpaksa harus pulang kampung ke Los Angeles, Amerika Serikat, saat situasi Covid-19 meninggi pada awal tahun lalu, mengaku senang tapi bingung dengan pengumuman pembukaan Bali ini.
Di satu sisi ia senang berkesempatan lagi bekerja di Bali, yang notabene cocok dari segi waktu. Pasalnya, banyak klien desainnya yang berasal dari negara Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, Hong Kong dan Singapura yang zona waktunya berdekatan dengan Indonesia.
Namun di sisi lain, ia juga bingung dengan pencarian informasi resmi mengenai peraturan masuk ke Indonesia. Patokannya saat ini hanya situs resmi Kedutaan Besar Amerika di Indonesia.
“Sangat rumit mencari informasi dari situs resmi pemerintah Indonesia mengenai syarat masuk bagi warga negara asing [WNA], baik yang sudah vaksin atau belum vaksin. Selama ini saya mencari informasi terbarunya di situs resmi pemerintah AS, dan semoga saja aturannya tidak banyak berubah saat di lapangan,” kata John kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/10).
Sementara itu, informasi yang diberikan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Los Angeles masih lebih mumpuni, meski terakhir diperbaharui pada Maret 2021.