in

Telat Bayar Pajak Kendaraan Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Penjelasannya

Ilustrasi razia pengendara. Foto: Solopos

Pengemudi yang tak membayar pajak tahunan kendaraan bisa ditilang polisi saat razia di jalan. Hal ini dapat terjadi karena STNK yang dibawa pengemudi itu bisa dianggap tidak sah.

STNK seharusnya disahkan setiap tahun usai pembayaran pajak kendaraan setahun sekali. Tanda pengesahan itu terdapat di area ‘Pengesahan’ atau ‘Validation’ berupa empat kolom yang letaknya di pojok kanan STNK.

Jika sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan pada tahun pertama maka petugas di Samsat akan menorehkan paraf dan stempel di kolom 1. Lalu pembayaran kedua di kolom 2 dan seterusnya.

“Pengesahan dalam hal ini yang berwenang adalah petugas kepolisian di Samsat. Ada petugas yang bertugas mengesahkan, memberi paraf sama stempel,” jelas Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKP Poeloeng Arsa Sidanu, dalam video di akun Youtube SGO.

Petugas yang memeriksa dokumen pengemudi di jalan dikatakan akan melihat kolom pengesahan di STNK itu, jika tidak sesuai maka bisa diberikan sanksi tilang.

Penilangan pada pengemudi yang membawa STNK tidak sah dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1, isinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain itu aturan lain yang mengikat adalah Pasal 70 Ayat 2 yang tertulis sebagai berikut:

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

Kompol Benny Prasetya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung menjelaskan penilangan kepolisian bukan terkait masyarakat tidak membayar pajak, tetapi karena STNK tidak sah.

“Ini perlu diluruskan, bukan karena pajaknya [ditilang karena belum membayar pajak], menilang bukan karena pajak kendaraan mati, tetapi lebih kepada STNK yang pada saat itu diperiksa di jalan raya belum sah,” kata Benny.