in

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Sembako Dibatalkan

Ilustrasi sembako.

Pemerintah batal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok alias sembako pada 2022. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR.

“Tidak dikenakan pajak,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP kepada CNNIndonesia.com.

Dolfie menegaskan bahwa dalam Pasal 16B UU HPP dijelaskan bahwa sembako tidak masuk dalam daftar barang yang dikenakan pajak.

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” tulis Pasal 16B.

Dilansir CNN Indonesia, tak hanya sembako, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum juga bebas dari pungutan pajak.

“Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial,” Dolfie menjelaskan.