in

Pembentukan Satgas Anti Pembajakan Guna Lindungi Perdagangan di Indonesia

Foto Ilustrasi Pemerintah Bentuk Satgas Anti Pembajakan. Foto: Sampaijauh.com

Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) anti pembajakan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kehadiran satgas ini untuk menanggulangi Indonesia yang saat ini dalam status Priority Watch List (PWL). Sebelumnya pada Special Report 301, Indonesia diberikan status PWL karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai.

Instansi-instansi yang tergabung dalam satgas ops anti pembajakan merupakan instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, sehingga memudahkan penegakan hukum saat terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.

Sebelumnya pemerintah melalui instansi-instansi tersebut telah berhasil menangani sejumlah kasus pembajakan. Kominfo tercatat sejak tahun 2019 hingga 2021 berhasil menghapus 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta.

Kemudian Polri setidaknya telah menangani 958 kasus yang berhubungan dengan pelanggaran kekayaan intelektual.

Selain itu, DJKI pun tercatat telah menangani 226 kasus pelanggaran kekayaan intelektual, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3.

PWL adalah daftar negara dengan kerentanan pembajakan produk, serta perlindungan hak kekayaan intelektual yang buruk. PWL dirilis oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) setiap tahun, dan Indonesia saat ini telah 33 tahun berada dalam daftar tersebut.

Indonesia disebut berada dalam PWL sejak 1989 karena dinilai lemah dalam pemberantasan pembajakan. Status PWL yang dimiliki Indonesia dapat berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP).

GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang, termasuk Indonesia. Sehingga, jika Indonesia masih dalam status PWL, hal tersebut akan membuat pihak Amerika Serikat menaikkan tarif bea masuk sebesar 7 persen.

Hal ini tentu akan mempengaruhi perkembangan ekonomi di Indonesia karena memberatkan pelaku usaha ekspor dan investor yang menanamkan modal di negeri ini.

Dilansir dari Indianexpress, Indonesia berada dalam status PWL bersama dengan beberapa negara lain, yaitu Arab Saudi, Argentina, Chili, China, India, Rusia, Ukraina, dan Venezuela.

Pemberian status PWL pada Indonesia dikarenakan pemalsuan dan pembajakan terus meluas, dan penegakan kekayaan intelektual sangat lemah. Selain itu perhatian terhadap hak paten di negeri ini juga dinilai memprihatinkan.