in

Cara Daftar Kuota Gratis Kemendikbud Oktober 2021, Simak Berikut Ini

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemnikbud Ristek) kembali menggelontorkan bantuan bantuan kuota data internet gratis kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik, pada periode Oktober 2021.

Bantuan kuota tersebut ditujukan untuk menunjang pembelajaran siswa. Bantuan tersebut dapat diterima oleh siswa yang sudah PTM terbatas, maupun yang masih PJJ.

“Bantuan kuota data internet kembali disalurkan di bulan Oktober ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran, baik bagi yang sudah PTM terbatas maupun yang masih PJJ,” ungkap Nadiem dalam siaran pers, pada Selasa, 12 Oktober 2021, dikutip melalui kompas.com.

Cara Mendapat Kuota Gratis dari Kemdikbud Ristek

Peserta didik meminta harus mendaftarkan nomor ponsel, yang terdaftar sebagai penerima bantuan kuota internet. Jika belum memiliki nomor ponsel yang terdaftar, segera melapor pada pihak sekolah atau perguruan tinggi.

Setelah itu, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), melalui laman http://vervalponsel.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, melalui http://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin), M Hasan Chabibie mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik, melalui sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

“Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini,” ujar Hasan, dikutip melalui Kompas.com.

Bantuan kuota tersebut akan disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasa, pada setiap tanggal 11-15 pada bulan September, Oktober, dan November 2021. Masa berlakunya selama 30 hari, sejak bantuan kuota data diterima.