Penyebutan polisi tidur atau speed bump disematkan untuk menamai pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan. Penamaan polisi tidur sendiri terbilang unik, lalu bagaimana sejarah nama polisi tidur?
Speed bump diserap ke dalam bahasa Indonesia lalu disebut polisi tidur. Dengan sebutan tersebut, siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.
Setelah itu, penyebutan polisi tidur diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan.
Biasanya, polisi tidur banyak terpasang di jalan pemukiman, area private, parkiran, dan sekitar jalan tol.
Sejarah Polisi Tidur
Meski tidak sedikit orang yang menganggap keberadaan polisi tidur mengganggu, sebenarnya polisi tidur ini dibuat untuk memperlambat laju kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.
Polisi tidur memiliki sudut kemiringan dan kelandaian tertentu. bentuk, warna, dan ukurannya pun beragam. Pembuatannya juga tidak asal-asalan, bahkan ada aturan yang mengatur hal ini.
Dilansir dari laman Suzuki, awalnya polisi tidur dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 centimeter atau sekitar 5 inci. Namun ukuran tersebut dinilai kurang efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan. Akhirnya desainnya terus diperbaharui.
Akhirnya, pada tahun 1950, di temukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan polisi tidur tersebut.
Jenis-jenis Polisi Tidur di Indonesia
Sebagai pengaman jalan, pembangunan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Pembuatannya harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Selain izin dan aturan yang berlaku, terdapat tiga jenis dan fungsi yang berbeda dari polisi tidur.
- Speed Bump
Jenis ini dikhususkan untuk jalan di lingkungan terbatas seperti area parker, dan area private lainnya dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 kilometer per jam.
Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 centimeter atau 150 milimeter, ketinggian maksimal 12 centimeter atau 120 milimeter, dan sudut kelandaian 15 persen.
“Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 centimeter, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 centimeter. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat,” seperti dikutip dari laman Suzuki.
- Speed Hump
Jenis polisi tidur ini dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Untuk ketentuan pembuatannya yakni lebar maksimal 39 centimeter ketinggian 5-9 centimeter, dan sudut kelandaian 50 persen.
Speed hump difungsikan untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump.
Untuk warna, biasanya speed hump di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya untuk warna hitam 30 centimeter dan warna kombinasi selebar 20 centimeter.
- Speed Table
Polisi tidur ini dibuat untuk jalan lebar dengan laju kecepatan 40 km per jam. Speed table biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.
Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya. Untuk ketentuan lebarnya yakni mencapai 660 centimeter dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 milimeter.
kombinasi warna yang digunakan sama dengan ketentuan pada jenis polisi tidur lainnya yakni warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 centimeter dan 20 centimeter untuk warna kombinasinya.