in

Apa Pengertian dan Jenis-jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM) (gambar: Pixabay.com)

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar manusia, untuk mendapatkan kehidupan yang layak sebagai manusia. Individu di Indonesia, dijamin mendapatkan HAM.

Hal tersebut tertuang melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia. Serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pengertian Pelanggaran HAM

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tersebut.

Jenis-jenis Pelanggaran HAM

Dilansir melalui kumparan.com, berikut jenis-jenis pelanggaran HAM:

  • Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat, berkaitan dengan tindakan yang mengancam dan menghilangkan nyawa manusia. Contohnya adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Genosida adalah tindakan pemusnahan seluruh atau sebagian ras, kelompok, dan identitas tertentu. Genosida kerap dilakukan dengan cara-cara kekerasan, seperti pembunuhan.

Salah satu contoh Genosida di dunia adalah ketika Hitler membantai kaum Yahudi di Eropa, khususnya di Jerman. Hal tersebut mendapat pertentangan keras, oleh masyarakat internasional.

  • Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan, berkaitan dengan tindakan yang relatif tidak mengancam nyawa manusia. Tetapi jika dibiarkan, dapat menimbulkan dampak yang berat. Bahkan dapat menjadi pelanggaran HAM berat.

Contohnya adalah tindakan kekerasan (fisik atau verbal), tindakan rasis, atau kelalaian dalam memberi pelayanan.

Meski demikian, pelanggaran HAM ringan tetap saja telah melanggar hak asasi. Sehingga sudah sepatutnya untuk tidak dilakukan.