in

Sanksi Naik Motor Sambil Ngobrol: Denda hingga Rp750 Ribu

Ilustrasi naik motor. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Mengendarai sepeda motor tak hanya wajib melengkapi berbagai surat seperti SIM dan STNK, namun juga harus mematuhi sejumlah aturan. Salah satu peraturan yang wajib diketahui adalah larangan berbicara saat mengendarai motor di jalan raya.

Saat ini masih sering ditemukan pengendara motor yang berbicara dengan penumpang atau sesama pengendara lain saat berkendara. Hal ini bisa dilakukan saat berhenti di lampu lalu lintas, terjebak kemacetan atau juhga di tengah perjalanan saat motor melaju.

Lebih parah lagi jika mengobrol dilakukan oleh dua pengendara sepeda motor atau lebih. Biasanya, pengendara motor akan melaju bersebelahan serta memacu motor dalam kecepatan rendah agar bisa mengobrol. Hal ini tentu mengganggu pengendara lain di belakang dan menyebabkan kemacetan.

Ternyata, mengobrol sambil mengendarai motor dinilai mengganggu kenyamanan dan berisiko mengurangi konsentrasi saat berkendara. Akibatnya, keselamatan pengendara di sekitar jadi terancam.

Mengendarai sepeda motor sambil ngobrol juga sudah ditentukan dalam peraturan lalu lintas. Sanksi pada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan tersebut.

Tidak hanya mengobrol sambil mengendarai motor, tindakan lain yang dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengendara adalah menggunakan ponsel dan merokok. Dengan begitu, pengendara motor dan kendaraan lain wajib konsentrasi selama dalam melakukan perjalanan agar selamat sampai tujuan.

Apabila memang ada hal penting yang ingin disampaikan, lebih baik menepikan sepeda motor ke tempat yang aman lalu berbicara sebentar. Jika dirasa mengobrol hanya untuk menghilangkan rasa jenuh, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan.

Pengendara sepeda motor harus paham jika berkendara sambil ngobrol bisa terkena denda. Namun bukan soal denda saja, tapi perlu diingat jika hal tersebut dapat mengancam keselamatan pengendara di jalan raya.

Saat berkendara di jalan raya tentunya membutuhkan konsentrasi penuh. Jika pengendara mengobrol hal ini dikhawatirkan dapat memecah konsentrasi dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Jusri Pulubuhu selaku Training Director sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengungkapkan, alasan dilarangnya mengendarai sepeda motor sambil ngobrol selain berbahaya karena jalan raya merupakan milik publik.

Maka dari itu, perilaku yang salah ini dapat melanggar aturan karena membahayakan pengendara.

“Karena jalan raya adalah milik publik, nah perilaku ini menggambarkan kelemahan terhadap kesadaran dalam berkendara dengan aman dan menyepelekan aturan yang sudah ditetapkan oleh polisi,” kata Jusri saat dihubungi.

Jusri menambahkan, mengendarai sepeda motor sambil mengobrol sudah sering dilakukan pengendara di Indonesia. Akibatnya, beberapa kali ditemukan pengendara motor yang menghalangi jalur karena mengobrol bersebelahan.

“Mereka pikir naik motor sambil ngobrol adalah hal yang biasa, jadi pengendara tidak peduli terhadap orang lain bahkan dirinya sendiri, nah ini adalah hal yang masih belum bisa dipahami oleh masyarakat kita,” jelasnya.

“Sudah banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang mengobrol saling sebelahan di jalan, hal ini sampai menghalangi jalur dan tentunya merugikan pengendara lain,” sambung Jusri.

Menurut Jusri, larangan mengobrol sambil berkendara tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor saja namun juga pengemudi mobil. Bahkan, tingkat konsentrasi pengemudi mobil lebih tinggi dari sepeda motor sehingga wajib dibutuhkan konsentrasi penuh.

“Tentu ini berlaku juga bagi pengendara mobil, apabila polisi melihat seorang pengendara terganggu konsentrasinya pasti bisa dihentikan dan dikenakan pasal,” ungkapnya.

Tidak hanya soal mengobrol saat mengendarai mobil, menggunakan handphone dan mendengarkan musik dalam volume penuh adalah sejumlah faktor yang menyebabkan konsentrasi terganggu.

Soalnya, yang bisa dirugikan bukan hanya pengendara itu sendiri tetapi juga pengendara di belakang. Apabila perilaku berkendara kita menimbulkan risiko kecelakaan, hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian pada diri sendiri namun juga orang lain.

“Berkendara itu tidak hanya soal skill mengendarainya saja, tetapi bagaimana dia tiba di rumah dengan selamat dan tidak mencelakai orang lain saat di jalan,” pungkas Jusri.