Terdapat peraturan yang mesti ditaati penumpang jika ingin membawa hewan peliharaan dalam penerbangan pesawat.
Pengangkutan hewan mamalia (peliharaan) diperbolehkan di dalam penerbangan domestik namun ada aturan atau pedomannya. Mulai dari naik pesawat, kapal laut, naik bus dan naik kereta api (KA).
Pedoman bawa hewan peliharaan naik pesawat
Berikut aturan membawa hewan peliharaan untuk naik pesawat, dilansir dari situs resmi Garuda Airlines (GA) Indonesia.
- Bagasi terdaftar
- Dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja. GA tidak akan menerima hewan untuk diangkut di kabin penumpang.
- Dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik GA, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tapi tidak dalam rute yang dimiliki oleh pesawat ATR72-600.
- Dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
- Tidak bisa diterima pada pesawat ATR72-600.
- GA tidak menerima pengangkutan hewan yang langka atau terancam punah. GA memiliki peraturan ketat untuk hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan (e.g.: anjing, kucing, marmut, yang ditempatkan di dalam ruangan).
- Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan (STD – Scheduled Time of Departure)
- Penumpang harus mempersiapkan kontainer atau peti kayu/kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri. GA tidak akan menyediakan kontainer.
- Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum dan membersihkan hewan peliharaan dan juga kandangnya.
- Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.
- Peti Kayu
Semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang, yang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci gembok.
Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup untuk hewan dapat bergerak di dalam peti kayu atau kandang.
Keduanya, berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
Anjing “Seeing Eye” dan Anjing “Hearing” diperbolehkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya (FOC).
- Dokumen
Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan:
- Sertifikat Hewan Peliharaan.
- Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina.
- Izin untuk memasuki atau transit suatu negara dan harus diperoleh sebelumnya (hanya untuk anjing, kucing). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan dengan sektor domestik, maka ini tidak perlu.
- Tiket laporan kelebihan bagasi.
- Biaya
Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg, selalu dikarenakan semua hewan domestik (termasuk kontainer / peti kayu / kandang) terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan juga termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 (lima) kilogram.
Untuk aturan lain terkait membawa hewan peliharaan ke dalam pesawat, dapat diakses pada laman berikut ini.
Pedoman membawa hewan peliharaan naik kapal laut
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengatur bahwa hewan peliharaan yang dibawa menggunakan kapal harus mempunyai izin Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina Pelabuhan.
Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut juga mengacu pada aturan karantina tanaman dan hewan dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok.
Dikutip dari situs BBKP Tanjung Priok, prosedur dan persyaratan ekspor dan/atau lalulintas domestik komoditas pertanian atau hewan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:
Asal daerah, jumlah dan jenis hewan, Berta status daerah tersebut yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjangkit hama dan penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui hewan yang dimaksud.
Tidak menunjukkan gejala hama dan penyakit hewan menular karantina, bebas ekto parasit dan dalam keadaan sehat
- Melalui pelabuhan / tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pengeluaran.
- Diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan tindakan karantina sesuai dengan permintaan negara tujuan.
Aturan membawa hewan peliharaan naik bus
Terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi jika berpergian menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).Aturan ini dibuat mulai dari yang tertulis sampai tidak tertulis. Adanya aturan ini tentunya dibuat agar perjalanan dengan waktu yang lama tersebut lebih nyaman dan tidak mengganggu penumpang lain.
Anggota Forum Bismania Indonesia, Dimas Raditya mengatakan, aturan-aturan ini memang kadang berbeda-beda dari setiap operatornya.
Dimas menjelaskan, penumpang dilarang membawa barang-barang yang berbau cukup kuat, misalnya durian atau menyeduh mi instan dalam bentuk cup.
Sebab, aroma seduhan mi instan ini bisa mengganggu penumpang lain, karena tidak semua orang menyukai baunya. Kemudian, penumpang dilarang menaruh kaki di partisi, karena partisi tidak difungsikan sebagai sandaran kaki.
Selain itu, barang-barang terlarang dan hewan juga tidak dibolehkan diangkut ke dalam bis maupun bagasi. Selain itu, untuk bus yang memiliki fasilitas toilet, perlu diingat kalau penggunaannya hanya untuk buang air kecil dan saat bus sudah berjalan. Toilet bus dilarang digunakan untuk buang air besar.
Aturan membawa hewan peliharaan naik KA
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ada beberapa barang yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa dalam perjalanan KA.
Adapun barang yang tidak boleh dibawa, yakni:
- Barang yang mudah terbakar, misalnya gas portable
- Hewan peliharaan
- Narkotika (psikotropika, zat adiktif lainnya)
- Senjata api atau benda tajam
- Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membawa barang secukupnya saja atau tidak berlebih.