in

Pedoman Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta

Ilustrasi penilangan. Foto: Shutterstock

Pemberlakuan sanksi tilang bagi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus uji emisi dimulai pada 13 November 2021. Sejak 12 Oktober sampai 12 November disebut Pemprov DKI sebagai masa sosialisasi penerapan selama satu bulan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sanksi tilang dari kepolisian didasari Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000”.

Berikutnya, Pasal 286 berisi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.

Sementara itu pada Pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud:

  1. susunan;
  2. perlengkapan;
  3. ukuran;
  4. karoseri;
  5. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
  6. pemuatan;
  7. penggunaan;
  8. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau
  9. penempelan kendaraan bermotor.

Sedangkan persyaratan laik jalan, pada aturan itu disebutkan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas:

  1. emisi gas buang;
  2. kebisingan suara;
  3. efisiensi sistem rem utama dan
  4. efisiensi sistem rem parkir;
  5. kincup roda depan;
  6. suara klakson;
  7. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  8. radius putar;
  9. akurasi alat penunjuk kecepatan;
  10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
  11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Peraturan Gubernur DKI

Ketentuan lain yang mengatur soal emisi kendaraan di Jakarta yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.

Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun”.

Selain tilang, pengemudi yang melanggar juga dikenakan sanksi tarif parkir maksimal di lima lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Lokasi parkir itu yakni di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.