in

Berbagai Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik dan Maknanya

Berbagai warna pelat nomor kendaraan listrik. Foto: Korlantas Polri

Kepolisian merasa perlu membedakan kendaraan listrik di jalanan, oleh sebab itu pelat nomornya diberikan tanda khusus berupa lis biru di bagian bawah. Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik yang sebenarnya tidak terlalu sulit untuk memahaminya.

Warna pelat nomor dengan tanda khusus telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku pada 5 Mei 2021. Pada Pasal 45 ayat 2 ditetapkan tanda khusus itu ditentukan Kakorlantas Polri.

“Berdasarkan Perpol 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat 2, bahwa warna TNKB itu ada tanda khusus bagi kendaraan listrik sesuai dengan yang ditetapkan Kakorlantas Polri,” jelas AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya dalam pemaparannya di Indonesia Electric Motor Show (IEMS), Rabu (24/11).

Penetapan lima jenis pelat nomor kendaraan listrik terdapat di Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang sudah berlaku pada 8 Januari 2020, lebih dulu dari Perpol 7 Tahun 2021.

Dalam Kep Kakorlantas 5 tahun 2020 itu ditentukan lima jenis warna latar pelat nomor kendaraan listrik, yakni hitam, kuning, merah, putih, dan hijau. Semuanya sama dengan warna pelat nomor kendaraan konvensional hanya saja ada penambahan lis biru di bagian bawah, tepatnya area informasi masa berlaku.

“Ada lima kendaraan yang warnalisnya biru, [hitam] itu untuk kendaraan pribadi. Jadi kalau sebelumnya, di bawah 2020, 2019, apabila melihat mobil listrik Tesla atau yang lain itu belum ada lis birunya,” jelas Rudi.

Warna latar kuning dikatakan Rudi untuk angkutan umum yang menggunakan motor listrik sedangkan merah buat kendaraan dinas.

“Cuma sampai saat ini belum ada ya untuk kendaraan dinas BUMN. Mungkin 2022. Ini sudah ada pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas,” ungkap dia.

Warna latar putih ditekankan Rudi untuk kendaraan dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

“Yang putih itu untuk surat tanda coba kendaraan, bukan CD korps diplomatik [kendaraan kedutaan besar],” katanya.

Warna latar terakhir, hijau, dijelaskan untuk kawasan tertentu seperti Batam yang terikat eksklusif.

Rudi juga mengingatkan ada keuntungan lain memiliki kendaraan listrik, salah satunya mendapatkan keistimewaan dari pemerintah. Misalnya kendaraan listrik di Jakarta, terutama mobil, diizinkan melintas di area yang memberlakukan ganjil genap.

“Polda Metro Jaya di daerah ganjil genap diberikan keistimewaan bebas ganjil genap ini Pergub 88 tahun 2019,” ucap dia.