in

PSPB: Mata Pelajaran Wajib Zaman Dulu yang Telah Dihapus

Kurikulum 1984. Foto: Repository Kemdikbud

Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) menjadi mata pelajaran wajib di jenjang sekolah dasar hingga menengah pada masa Orde Baru. Kini, mata pelajaran tersebut telah dihilangkan.

PSPB merupakan mata pelajaran yang serupa dengan Sejarah Indonesia. Mata pelajaran ini lahir dari kurikulum 1984. Masuknya PSPB sebagai pelajaran wajib juga tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui TAP MPR RI Nomor II/MPR/1983.

Menurut GBHN bagian Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya poin kedua (Pendidikan) huruf d, mata pelajaran PSPB bertujuan untuk meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai kemerdekaan.

“Dalam rangka meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda maka di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta, wajib diberikan sejarah perjuangan bangsa,” bunyi naskah GBHN 1983 poin Pendidikan huruf d.

Menurut catatan dari berbagai sumber, masuknya mata pelajaran PSPB dalam kurikulum 1984 dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan Presiden Soeharto terhadap kurikulum 1975. Pada waktu itu, PSPB belum tercantum dalam kurikulum 1975/1976/1977.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nugroho Notosusanto lalu mengeluarkan kurikulum baru yang memasukkan PSPB sebagai mata pelajaran wajib. Nugroho mengatakan, PSPB ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program pendidikan Pancasila.

“Dalam rangka mencapai tujuan seperti yang dimaksudkan, maka kedudukan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa ditetapkan sebagai satu mata pelajaran yang berdiri sendiri yang merupakan bagian terpadu dari program pendidikan Pancasila dan program inti,” ucap Nugroho dalam kata pengantar kurikulum 1984.

Mata pelajaran PSPB mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 1984/1985. Namun, mata pelajaran ini hanya diajarkan selama 10 tahun.

PSPB resmi dihapus dari kurikulum pendidikan nasional sejak diberlakukannya kurikulum 1994 yang ditetapkan oleh Fuad Hassan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah Nugroho Notosusanto.

Sementara mata pelajaran PSPB dihapus dari kurikulum nasional dan dilebur ke dalam mata pelajaran sejarah, ada mata pelajaran lain yang masih berlangsung hingga kini namun beberapa kali mengalami pergantian nama.

Adalah Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Mata pelajaran PMP mulai diajarkan setelah kurikulum 1975. Mata pelajaran ini kemudian berganti nama menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) melalui kurikulum 1994.

Menurut beberapa sumber, perubahan nama tersebut merujuk pada tafsir Pancasila dalam Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) yang dikeluarkan melalui TAP MPR Nomor II tahun 1978.

Tak hanya sampai di situ, mata pelajaran PPKn kembali berganti nama pada tahun 2003. PPKn diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) melalui UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

Selain PMP dan PPKn, ada satu mata pelajaran hampir serupa yang kini dihapus dari kurikulum wajib, yaitu Pancasila. Penghapusan Pancasila dalam kurikulum wajib dilakukan melalui PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 40 di mana mata pelajaran Pancasila tidak diikutsertakan dalam muatan wajib, baik untuk jenjang sekolah dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.