in

Daftar Data yang Tak Boleh Dibagikan di Medsos, Bisa Undang Kejahatan

Ilustrasi sejumlah aplikasi media sosial di HP Vivo

Menggunakan media sosial (medsos) harus dilakukan dengan hati-hati, pasalnya jika menggunakannya secara ceroboh dapat menjadi celah terjadinya kejahatan seperti bocornya data pribadi.

Akhir-akhir ini kebocoran data pribadi sering terjadi dan tidak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban. Seperti beberapa waktu lalu ketika terjadi fenomena Add Yours di media sosial Instagram.

Secara tidak sadar, banyak pengguna Instagram yang justru membagikan data pribadi yang seharusnya tidak diumbar di media sosial. Data pribadi ini dapat digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Terkait hal tersebut, Dosen Prodi Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Chanifah Indah Ratnasari, mengungkapkan beberapa jenis data yang harus dijaga kerahasiaannya dan ada tujuh data yang tak boleh sama sekali dibagikan di medsos.

Data yang Harus Dijaga Kerahasiannya

Berikut jenis data yang harus dijaga kerahasiaannya dan jangan sampai orang-orang mengetahuinya.

  1. Data privat/ data pribadi yang secara langsung dapat mengidentifikasi individu. Misalnya, nama panggilan, nama keluarga, nomor telepon/ ponsel, nomor KTP, nomor SIM, atau informasi pribadi lainnya.
  2. Data sensitif (sensitive data) berisi informasi rahasia yang harus dijaga keamanannya dan jauh dari jangkauan publik. Misalnya data kesehatan, opini politik, informasi keuangan (nomor rekening bank dan kartu kredit), data biometrik, rasa tau etnis, agama, dan informasi rahasia lainnya.

Data yang Tidak Boleh Dibagikan

Berikut data-data yang tidak boleh dibagikan di medsos:

  1. Nomor identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), SIM, Nomor KK, NPWP, nomor paspor, nomor plat kendaraan, nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor keanggotaan (rumah sakit, gimnasium) dan lain-lain. Sebisa mungkin menghindari selfie dengan dokumen tersebut.
  2. Foto dokumen pribadi, seperti foto KTP, SIM, paspor, akta kelahiran, ijazah, tiket perjalanan, buku rekening, slip gaji, boarding pass, sertifikat tanah dan dokumen pribadi yang bersifat rahasia lainnya.
  3. Nama panggilan alias atau pun nama masa kecil yang berpotensi disalahgunakan. Termasuk nama ibu kandung yang biasanya digunakan untuk konfirmasi data oleh pihak bank.
  4. Tanda tangan.
  5. Alamat dan nomor kontak. Termasuk juga alamat rumah, alamat sekolah anak, alamat email personal (bukan ditujukan untuk bisnis), nomor ponsel pribadi, dan nomor telepon rumah.
  6. Informasi medis seperti riwayat penyakit, alergi hingga foto rontgen.
  7. Geolocation atau lokasi kamu saat ini.

Itulah beberapa data yang tak boleh dibagikan di medsos. Sebab sharing informasi pribadi tanpa dipilah karena latah mengikuti tren dapat menjadi celah penyalahgunaan yang mengarah kepada tindak kejahatan. Semoga membantu menghindarkan dari tindak kejahatan yang tak diinginkan!