Helm merupakan peranti keselamatan wajib yang harus digunakan setiap pengendara motor di Indonesia. Fungsi untuk melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, melindungi mata dari debu serta melindungi kepala dari cuaca ekstrim.
Bagaimana helm menjadi alat keselamatan wajib pengendara motor? Seiring perkembangan zaman helm difungsikan sebagai salah satu alat fashion dalam berkendara sepeda motor.
Peraturan menggunakan helm di Indonesia sudah diterapkan sejak awal 1970an, di mana aturan ini tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971. Aturan ini mengharuskan pengguna kendaraan bermotor roda dua memakai helm.
Penerapan maklumat itu dibuat karena banyaknya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan pelindung kepala.
Dari data kecelakaan saat itu ditemukan sebagian besar korban kecelakaan mengalami luka di kepala. Oleh karena itu, Kapolri pada saat itu, Hoegeng Iman Santoso, membuat maklumat penggunaan helm tersebut.
Jika ada yang mengabaikan peraturan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM).
Spesifikasi Helm yang Penuhi Syarat
Helm yang lumrah digunakan ada dua jenis pertama open face dan full face. Tapi helm tentu punya spesifikasi teknisnya sendiri agar dapat berfungsi maksimal saat digunakan.
Sebuah helm harus terdiri dari tempurung (bagian terluar helm yang bersifat keras dan halus); lapisan pelindung (bagian dalam helm yang terbuat dari styrofoam); pelindung muka (visor); bantalan kenyamanan (bahan empuk untuk memberikan kenyamanan pengguna).
Helm juga harus dilengkapi tali pemegang; jaring helm (bagian dalam helm yang langsung bersentuhan dengan kepala) dan pet (tambahan dari tempurung yang berada di atas mata).
Selain bakal keselamatan diri sendiri, penggunaan helm juga sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2, yang isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm standar nasional Indonesia atau SNI.
Selain spesifikasi tersebut, ada kewajiban lain yang menjadi ketentuan pada helm yaitu harus memiliki ‘cap’ atau berstandar SNI. Pemerintah punya alasan kenapa helm harus berSNI.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2012, rata-rata jumlah kecelakaan sepeda motor terhadap seluruh kecelakaan kendaraan di jalan raya yang terjadi antara 2002 hingga 2010 adalah sebesar 61,5 persen, sedangkan data statistik dari Kementerian Perhubungan pada 2008, menyebutkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia didominasi oleh sepeda motor yaitu sekitar 73 persen.
Itu artinya lebih dari setengah kejadian kecelakaan di jalan raya dialami oleh sepeda motor. Kemudian dari kecelakaan tersebut, 2 dari 3 korban kecelakaan mengalami cidera di bagian kepala.
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan tersebut serta untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda motor, pemerintah lantas membuat aturan wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia yang tertuang dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 57 ayat 1 dan 2, serta pasal 106 ayat 8.
Badan Standar Nasional (BSN) Indonesia menyatakan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik/topi proyek (tidak memiliki pelindung dalam), jika terjadi kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Helm SNI bisa diartikan memenuhi standar nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai parameter uji.
Persyaratan pengujian helm tersebut tertuang dalam SNI 1811-2007, yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, yang didalamnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).
Dasar pemberlakuan helm wajib SNI terdapat dalam Permen Perindustrian RI No.40/M-IND/PER/4/2009 tentang perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.
Permen tersebut tapi sudah diperbarui kembali menjadi Permen Perindustrian RI No.79/M-IND/PER/9/2015 Tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.
Sejak diterbitkannya Permen Perindustrian tersebut, Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib SNI sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2010.
Pemberlakuan regulasi penggunaan helm wajib SNI diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor dari ancaman cedera kepala saat mengalami kecelakaan.
Berdasarkan data 3 tahun sejak diberlakukannya aturan ini penggunaan helm wajib SNI secara positif berimplikasi menurunkan jumlah cedera kepala fraktur tengkorak dan tulang wajah sebesar 39,6 persen, mengutip situs Kemenperin.