in

Ketentuan Mobil Baru Jika Ingin Diskon Pajak Penjualan Permanen

Ilustrasi penjualan mobil baru. Foto: Antara

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang berupaya membuat diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang sedang berlaku saat ini menjadi berlaku permanen.

Meski begitu ada syarat utama yang harus terpenuhi untuk mendapatkan subdisi ini dari pemerintah, yakni kandungan lokal minimal 80 persen.

Diskon PPnBM yang diterapkan sejak Maret hingga 31 Desember berlaku untuk mobil maksimal 2.500 cc yang diproduksi lokal dengan tingkat kandungan lokal 60 persen. Sejauh ini penjualan mobil kategori itu dikatakan sudah tumbuh 64 persen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memaparkan bahwa pihaknya sedang memperjuangkan diskon PPnBM berlaku selamanya untuk memberi dampak positif dari tekanan ekonomi karena pandemic.

“Sedangkan untuk memperjuangkan 0 persen secara permanen agar ada aturan PPnBM 0 persen secara permanen, tetapi syaratnya komponen lokal harus 80 persen,” kata Agus dikutip dari Antara, Senin (13/12/2021).

Agus mengatakan, pembebasan PPnBM bagi industri otomotif memang perlu diperjuangkan dan mendapatkan perhatian khusus sebab saat ini ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih dengan kapasitas produksi 3,5 juta unit per tahun.

Di sisi lain, perusahaan komponen kendaraan yang jumlahnya 319 ribu juga sebagian besar merupakan skala UMKM. Industri menyerap 1,5 juta pekerja secara langsung dan puluhan juta pekerja tak langsung.

“Sektor otomotif juga menjadi salah satu sektor paling terpukul di awal pandemi, meski sekarang mengalami pertumbuhan sampai 64 persen,” ujar Agus.

Ia menambahkan syarat kandungan lokal 80 persen itu diberikan supaya industri otomotif bisa makin memberi dampak positif ke ekonomi dalam negeri yang kini tengah tertekan pandemi.

Relaksasi PPnBM 100 persen atau berarti tarif PPnBM nol persen saat ini berlaku hanya untuk mobil baru maksimal 1.500 cc yang kandungan lokalnya minimal 60 persen.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 resmi ditetapkan pada 15 Oktober. Ketentuan ini juga sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021.

Mobil buatan Indonesia dengan tingkat kandungan lokal paling tinggi masih berasal dari segmen LCGC, yaitu di atas 90 persen.