Pemerintah telah membatalkan PPKM Level 3 dan menggantinya dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan Nataru ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan Nataru merupakan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih spesifik sesuai dengan daerah masing-masing. Kebijakan ini diterapkan guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang diprediksi akan naik selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Berkaitan dengan hal itu, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, berikut aturan wisata terbaru selama masa Nataru.
1. Wajib Vaksin Lengkap
Jika ingin bepergian selama masa Nataru, Anda wajib sudah menerima vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) dan menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam. Bagi yang ingin bepergian tetapi belum melakukan vaksinasi penuh, dilarang untuk bepergian dalam jarak yang jauh.
2. Aturan Antigen dan PCR
Bagi yang akan bepergian melalui jalur darat, diwajibkan untuk melakukan tes antigen dalam 1×24 jam. Sedangkan jika akan bepergian melalui jalur udara, wajib melakukan tes PCR yang berlaku 3×24 jam.
3. Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Bagi yang akan bepergian baik jauh maupun dekat, wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian melakukan scan QR Code sebelum masuk ke tempat wisata atau Mall.
Kawasan wisata dan Mall hanya bisa dikunjungi oleh pengunjung yang memiliki kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
4. Pembatasan Pengunjung
Selama masa Nataru berlangsung, wisatawan atau pengunjung dibatasi hingga sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat wisata yang bersangkutan. Peraturan ini berlaku juga bagi kegiatan seni budaya baik yang keagamaan dan bukan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan pada hari libur Natal dan Tahun Baru.
5. Menerapkan Protokol Kesehatan
Selain wajib melakukan vaksinasi penuh dan tes antigen atau PCR, pengunjung yang akan bepergian wisata wajib menerapkan protokol kesehatan penuh seperti menggunakan masker, menjaga jarak dari kerumunan dan orang lain, serta selalu mencuci tangan menggunakan cairan disinfektan.
Pemerintah dengan tegas melarang untuk melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat wisata, Mall, dan ruang publik lainnya.