in

Ketentuan Libur Sekolah di Dalam dan ke Luar Kota

Ilustrasi siswa sekolah. Foto: Shutterstock

Kemendikbudrisrek mengumumkan jadwal libur sekolah akhir semester ganjil 2021-2022 kembali pada kalender akademik yang ditetapkan masing-masing Pemda.

Siswa yang berencana libur sekolah dalam kota atau ke luar kota perlu mematuhi peraturan menyiapkan sejumlah syarat perjalanan agar liburan lancar, nih.

Syarat perjalanan di antaranya diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poin bagian Protokol di Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 berbunyi:

“Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.”

Sementara itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 juga memuat ketentuan terkait perjalanan dan wisata pada periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Salah satunya berbunyi:

“Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.”

Aturan terkait libur, wisata, dan perjalanan bagi siswa dan keluarga dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yakni sebagai berikut.

Aturan Libur Sekolah Dalam Kota dan Luar Kota

Syarat dan ketentuan perjalanan dalam kota dan jarak jauh dalam negeri di seluruh wilayah Indonesia pada periode Nataru dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 yaitu:

  1. Pejalan usia di atas 17 tahun yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis atau karena belum mendapat vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya sementara waktu
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan seluruh moda transportasi
  3. Aturan 1 dan 2 dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
  4. Aturan 1 dan 2 dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas.
  5. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dalam periode Nataru terkait libur, perjalanan, dan wisata yaitu:

  1. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton
  2. Kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang
  3. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021
  4. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah
  5. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, diantaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021 tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal
  6. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
  7. Pejalan ke luar daerah memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
  8. Orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
  9. Pelaku perjalanan ke luar daerah yang positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing, dan karantina kontak erat
  10. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mall perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
  11. Pawai atau arak-arakan tahun baru dan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang
  12. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall atau pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
  13. Tidak ada event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM
  14. Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  15. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  16. Penerapan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
  17. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
  18. Sosialisasi, perkuatan penggunaan, dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
  19. Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total
  20. Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang