in

Pemberlakuan 3 Golongan SIM C Diterapkan di 2022

Ilustrasi SIM. Foto: Media Blitar

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C tiga golongan belum diterapkan di tahun 2021. Kepolisian sejauh ini masih mematangkan persiapan untuk penerapannya.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya baru akan melanjutkan persiapan pada 2022 dan menentukan Satpas sebagai proyek percontohan.

“Masih persiapan dan penentuan Satpas pilot project,” kata Djati dikutip dari CNN, Kamis (23/12/2021).

SIM C telah dipecah menjadi tiga golongan, yakni C untuk pengendara motor hingga 250 cc, CI buat 250-500 cc, dan CII untuk di atas 500 cc alias moge. Ketentuan ini terdapat di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak Februari lalu.

Syarat pembuatan SIM CI yakni minimal usia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun. Sedangkan untuk memiliki CII wajib minimal 19 tahun dan punya SIM CI paling tidak satu tahun.

Sebelumnya target pelaksanaan tiga golongan SIM C, seperti diungkap Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, akan berlaku pada Agustus lalu.

Dia sempat bilang hal tersebut bisa terjadi pada pertengahan atau akhir Agustus, namun sejauh ini belum terlaksana. Setelah itu Polri membantah akan menerapkan SIM C tiga golongan pada Agustus.

Polri malah memaparkan selama periode Agustus 2021 pihaknya baru akan melakukan persiapan terkait Peraturan Kakorlantas (Perkakor) tentang SOP penerbitan SIM, kendaraan uji, dan pilot project Satpas di Polda. Persiapan ini juga disebut tidak akan sampai tahun depan.

Djati menjelaskan saat ini kepolisian belum melanjutkan persiapan penerapan SIM C tiga golongan lantaran masih berkutat pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022. Setelah periode itu selesai dikatakan persiapan SIM C tiga golongan berlanjut.

“Kami lagi konsen ke giat natal dan tahun baru,” jelas Djati.