Pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara, baik orang pribadi maupun badan usaha. Pajak adalah sumber utama penerimaan atau pendapatan negara. Tanpa adanya pajak, beberapa kegiatan negara tak dapat terselenggara.
Melansir dari laman Kemenkeu.go.id, uang pajak yang dibayarkan warga negara akan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pelayanan publik yang dinikmati masyarakat berkat pajak ini sangat banyak. Bahkan sejak bayi kita sudah menikmati layanan publik yang dibiayai oleh pajak ini, seperti misalnya imunisasi, transportasi publik, juga fasilitas dan infrastuktur jalan raya dan sebagainya.
Pajak sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Masing-masing jenis pajak dipungut oleh lembaga atau instansi yang mengelolanya.
Jenis pajak pusat
Berikut ini adalah jenis pajak pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Ini adalah pungutan yang dikenakan atas penghasilan baik perseorangan atau badan usaha. Penghasilan yang dimaksud di sini bisa berupa gaji, honorarium, keuntungan usaha, dan masih banyak lagi.
Pajak penghasilan ada berbagai macam. Ada PPh pasal 15 yang mengatur pajak penghasilan pelayaran, maskapai, pengeboran minyak dan berbagai macam perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur negara.
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak pribadi berupa gaji, upah, atau honorarium. Kemudian ada pula PPh pasal 22 yang mengatur pajak perdagangan barang.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah jenis pajak yang dikenakan pada sebuah perdagangan jual beli barang atau jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Di sini, pihak yang wajib memungut dan melaporkan PPN adalah produsen. Sedangkan yang berkewajiban membayar adalah konsumen.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Sesuai namanya, pajak ini dikenakan pada jual beli barang mewah baik dari dalam maupun luar negeri.
Objek yang termasuk barang mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi golongan masyarakat tertentu dengan penghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status atau strata sosial.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB yang dikelola oleh pusat adalah pajak untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sedangkan PBB yang dikelola oleh daerah menyangkut bangunan di perkotaan atau pedesaan.
Secara garis besar, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan atas sebidang tanah atau bangunan tertentu.
- Meterai
Bea Meterai atau BM adalah pajak yang dikenakan pada pemaanfaatan dokumen. Semisal surat pernyataan, surat kuasa, akta notaris, kwitansi, hingga surat berharga yang memuat nominal uang.
Jenis pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah baik tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten. Pajak daerah ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah.
Pajak yang diurusi oleh provinsi bisa berupa pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, juga pajak rokok.
Sedangkan pajak yang diurusi oleh pemerintah kota atau kabupaten adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, PBB sektor pedesaan dan perkotaan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.